SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi melakukan pengawasan terhadap hasil pekerjaan konstruksi tahun anggaran 2021 yang sudah selesai dikerjakan pihak ketiga atau kontraktor. Terlebih, pemeliharaan hasil pekerjaan masih tanggung jawab pihak ketiga.
“Lama masa pemeliharaan itu 6 bulan setelah pekerjaan selesai. Kalau ada struktur bangunan tidak sesuai spesifikasi teknis harus diperbaiki. Selama masih masa pemeliharaan, pihak ketiga bertanggung jawab untuk memperbaikinya,” ujar Kepala Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi, Lukman Sudrajat, Jumat (11/3/2022).
Ia mengatakan, tim pengawas dari Dinas Perkim mobile ke lapangan melakukan survei untuk mengetahui kondisi fisik struktur bangunan yang sudah selesai dikerjakan kontraktor. Hasil pekerjaan yang disurvei di antaranya jalan lingkungan, MCK, saluran air bersih, serta bangunan gedung perkantoran.
“Kalau ditemukan ada pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi, pihak ketiga harus memperbaikinya lagi,” tegasnya.
Lukman mengaku belum bisa mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) kegiatan pengadaan barang dan jasa untuk tahun anggaran 2022. Sebab, di lapangan masih ditemukan ada hasil pekerjaan konstruksi sudah rusak lagi sebelum berakhir masa pemeliharaan. Seperti pekerjaan bangunan gedung dan jalan lingkungan.
“Kegiatan pengadaan barang dan jasa, terutama pekerjaan konstruksi kemungkinan Juni nanti akan mulai dilaksanakannya,” terangnya.
Ke depan, kata Lukman, pengawasan terhadap pekerjaan konstruksi lebih ke teknis agar hasilnya sesuai perencanaan. Sehingga, umur teknis hasil pekerjaan fisik bisa awet dan tahan lama.