SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO - Salah satu rumah warga digerebek jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi, Rabu (23/3/2022) malam. Pasalnya, di dalam rumah tersebut terdapat belasan pohon ganja yang diduga sengaja ditanam dalam pot oleh seseorang. Pengungkapan kasus kepemilikan tanaman pohon ganja di dalam rumah itu, hasil pengembangan dari salah seorang terduga pelaku yang lebih dulu ditangkap anggota Satnarkoba. Pelaku diketahui menguasai ganja setelah dilakukan penggeledahan badan. Petugas pun langsung melakukan interogasi terhadap pelaku untuk mengungkap asal muasal barang terlarang tersebut. Terungkap bahwa narkotika golongan I itu didapat dari hasil menanam di dalam rumah milik pelaku lain. "Ya betul, malam ini tim kami telah menggerebek rumah yang diketahui menyimpan dan menanam sebanyak 16 pohon ganja. Penemuan pohon ganja ini hasil pengembangan," ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan, di sela memimpin penggerebekan rumah pemilik pohon ganja, Rabu (23/3/2022) malam. Dijelaskan Kasat, belasan pohon ganja itu ditanam di media pot dan disimpan di tempat tertutup. Sementara tinggi batang pohon berkisar antara 50-120 sentimeter. Sedangkan umurnya diperkirakan sekitar 3 bulan sampai 5 bulan pascaditanam. "Dari pengungkapan kasus ini, kami telah mengamankan 4 tersangka. Kasus ini masih kita kembangkan untuk mengungkap pelaku lainnya," kata dia. Hingga berita ini diterbitkan, jajaran Satnarkoba masih melakukan penggeledahan di rumah pemilik pohon ganja. Sementara para tersangka sudah digelandang ke Mako Polres Sukabumi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Reporter: Nandi ToresEditor: Ki Sungging