SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Satu pasangan suami istri (pasutri) yang diduga belum terikat dalam hubungan rumah tangga digelandang ke Mako Satpol PP Kabupaten Sukabumi. Mereka kedapatan sedang berada di dalam kamar salah satu penginapan saat digelar razia gabungan yang dilaksanakan Satpol PP, TNI, dan Polri, pada Selasa (29/3/2022) malam.
Operasi penyakit masyarakat (pekat) itu digelar untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban menjelang Ramadan 1443 Hijriyah/2022 Masehi. Selain merazia hotel, penginapan, dan tempat hiburan malam, tim gabungan juga menyisir sejumlah toko dan warung yang diduga menjual minuman keras (miras).
Namun saat operasi digelar, toko dan warung sudah tutup sebelum waktunya. Diduga kegiatan operasi pekat yang dilaksanakan tim gabungan bocor dan terdengar ke telinga para penjual miras.
“Sebagian besar toko dan warung penjual miras sudah tutup. Kami duga operasi pekat ini sudah bocor duluan,” ujar Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Pudin Saripudin, Rabu (30/3/2022).
Pada kegiatan operasi pekat itu melibatkan sebanyak 55 personel gabungan terdiri dari Satpol PP, TNI, dan Polri. Tim gabungan menemukan 3 dus miras merek anggur kolesom, anggur putih, dan bir di kamar mandi saat menyisir warung remang-remang yang terdapat di kawasan Pantai Katapang Condong, Kampung/Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.
“Barang bukti miras yang kami amankan sebanyak 34 botol. Kalau pasangan suami istri belum resmi hanya diberikan pembinaan setelah dilakukan pendataan,” terangnya.