Pemilik Akun Instagram Penyebar Berita Hoaks Bisa Dijerat UU ITE

KORBAN pembacokan yang diposting di platform Instragam ternyata hoaks. Foto: Magnet Indonesia/Iqbal

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Foto korban pembacokan yang diduga dilakukan oleh anggota geng motor di wilayah Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi beredar luas di platform Instagram yang diposting @txtdarisukabumi. Namun, terungkap foto tersebut bukan korban pembacokan, melainkan korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas).

Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Cisaat Polres Sukabumi Kota, Kompol Rusmadi. Menurutnya, hasil pengecekan di lapangan, foto yang beredar di Instagram itu adalah korban laka lantas, bukan korban pembacokan.

“Kami pastikan foto yang beredar di Instagram dengan keterangan korban pembacokan adalah hoaks. Faktanya, foto itu merupakan korban kecelakaan tunggal,” ujar Rusmadi kepada wartawan, Minggu (20/3/2022).

Insiden kecelakaan tunggal terjadi di daerah Cibolang Kaler, Kecamatan Cisaat, pada Minggu (20/3/2022) sekitar pukul 03.30 WIB dini hari dengan korban berinisial AN. Hingga kini, korban masih mendapat perawatan intensif di RSUD Syamsudin SH Kota Sukabumi karena mengalami luka cukup serius.

BACA JUGA   DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Dua Agenda Pengambilan Keputusan pada Rapat Paripurna

“Perbuatan @txtdarisukabumi yang memposting foto korban di platform Instagram dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Karena telah menyebarkan berita bohong. Dia bisa dijerat dengan Undang-undang ITE,” tegasnya.

Kapolsek mengingatkan kepada pemilik akun @txtdarisukabumi agar tidak sembarangan memposting sesuatu yang belum jelas kebenarannya. Sebab, berita hoaks bisa meresahkan masyarakat dan akan terjadi misinformasi (informasi yang salah).

“Kami tegaskan, tidak ada kejadian pembacokan yang dilakukan anggota geng motor pada Minggu dini hari. Foto di Instgram itu adalah korban laka lantas,” tandasnya.

Add New Playlist