SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Satnarkoba Polres Sukabumi Kota berhasil membongkar jaringan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dalam kasus itu, polisi mendapati sabu seberat 3 kilogram berikut mengamankan sebanyak 3 pelaku pemilik barang terlarang tersebut. Mereka diduga sebagai pengedar dan sindikat narkoba.
“Anggota kami berhasil mengungkap kasus kepemilikan sabu seberat 3.102,05 gram atau 3 kilogram lebih. Sabu ditemukan di bawah kolong kandang ayam di wilayah Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi. Kasus ini terbilang menonjol dari sembilan kasus narkoba yang kami ungkap kurun satu bulan terakhir,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, saat jumpa pers, Selasa (1/3/2022).
Dijelaskan Zainal, pengungkapan kasus narkoba yang paling menonjol ini berawal dari penangkapan terhadap dua tersangka berinisial HS (36) dan RH (38) berikut mengamankan barang bukti sabu seberat 4,5 gram. Satnarkoba kemudian melakukan pengembangan lebih mendalam dan menggali informasi dari para tersangka.
“Kita lakukan penggeledahan di sebuah lokasi di wilayah Kecamatan Lembursitu dan berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 3 kilogram,” kata Zainal.
Ia mengatakan, para pelaku ini diduga jaringan antarprovinsi Jakarta dan Bandung yang beroperasi di wilayah Kota Sukabumi. Hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan satu pelaku berinisial DJ di wilayah Kabupaten Bandung.
“Barang bukti sabu seberat 3 kilogram ini kondisinya masih utuh, belum dipecah-pecah. Peredaran narkoba yang dilakukan pelaku dengan cara ditempel di tempat-tempat tertentu dan transaksi pembayaran melalui transfer,” ungkapnya.