Dari hasil pengungkapan sembilan kasus narkoba selama Februari 2022, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 3 kilogram lebih, obat keras terbatas jenis tramadol sebanyak 369 butir, hexymer sebanyak 4.088 butir, dextro sebanyak 560 butir, dan trihex sebanyak 650 butir. Sementara pelaku yang diamankan sebanyak 12 orang.
“Seluruh barang bukti narkoba yang kami amankan ini bernilai lebih kurang Rp4 miliar rupiah. Kalau narkoba ini beredar, maka kita sudah menyelamatkan 10 ribu orang nyawa masyarakat Kota Sukabumi,” bebernya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 111, 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun sampai dengan seumur hidup. Kemudian Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Semua pelaku merupakan residivis pada kasus yang sama (narkoba),” tandasnya.
Reporter: Iqbal S Achmad
Editor: Rian Munajat