Rapat Paripurna, DPRD Kabupaten Sukabumi Umumkan 2 Raperda Usulan Eksekutif Dihapus

PENANDATANGAN nota pengantar pembahasan Raperda seusai menggelar rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi. Foto: Ist

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Sebanyak 19 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk Program Pembentukan Pemerintah Daerah (Propemperda) 2022 akan dibahas DPRD Kabupaten Sukabumi secara bertahap. Rencana pembahasan 19 Raperda disampaikan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi pada rapat paripurna, Selasa (1/3/2022).

Rapat paripurna dalam agenda pengambilan keputusan perubahan Propemperda 2022 tersebut dihadiri seluruh anggota DPRD, Bupati Sukabumi Marwan Hamami, unsur Forkopimda, serta para kepala perangkat daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Ujang Rahmat, menyebutkan sebanyak 19 Raperda yang masuk Propemperda 2022 akan dibahas selama kurun 3 triwulan. Pembahasan triwulan ke-2 meliputi Raperda tentang Retribusi Pengurangan Tenaga Kerja Asing, Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Raperda tentang Pengelolaan Perikanan, dan Raperda tentang Perumda BPR Syariah Sukabumi.

BACA JUGA   PLTU Jabar 2 Palabuhanratu Jamin Pasokan Listrik Tetap Aman dan Terkendali pada Libur Lebaran

“Pada triwulan ke-2 ada 5 Raperda yang akan digodok sesuai dengan perangkat daerah masing-masing,” kata Ujang Rahmat di sela rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi.

Pada triwulan ke-3, lanjut Ujang, disepakati akan dilaksanakan pembahasan Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021, serta Raperda tentang Perubahan APBD TA 2022. Sedangkan pada triwulan ke-4 dilakukan pembahasan Raperda tentang Inovasi Daerah, Raperda tentang APBD TA 2023, dan Raperda tentang Pengupahan.

Add New Playlist