SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Bupati Sukabumi Marwan Hamami menyampaikan pendapat akhir atas 3 Raperda sekaligus juga penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2021 di hadapan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi pada sidang paripurna, Kamis (31/3/2022). Ketiga produk hukum itu di antaranya Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Tambang dan Energi.
Menurut Marwan, ketiga Raperda yang akan disahkan legislatif merupakan payung hukum bagi perangkat daerah maupun perusahaan daerah dalam mengeluarkan kebijakan. Setiap peraturan yang diterbitkan memiliki konsekuensi hukum bagi pelaksana maupun masyarakat.
“Kita (Pemkab Sukabumi) maupun masyarakat punya batasan-batasan dalam melaksanakan kegiatan apapun yang mengacu pada Perda. Tapi tentunya Perda diterbitkan untuk melindungi kepentingan umum,” ujarnya.
Ia mengatakan, setelah Raperda menjadi Perda definitif harus dilaksanakan dan dijalankan dengan baik oleh perangkat daerah maupun perusahaan daerah. Sehingga, produk hukum yang akan disahkan DPRD tidak sia-sia dibuat.
“Intinya, Perda dibuat untuk kebaikan bersama di masa datang. Kalau segala jenis kegiatan tidak diatur oleh payung hukum, nanti tidak ada rel yang melindunginya,” jelasnya.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara menerangkan, agenda sidang paripurna kelima ini yaitu penyampaian pendapat akhir bupati terkait tiga Raperda setelah selesai dibahas secara bersama-sama. Ketiga Raperda itu sangat diharapkan Pemkab Sukabumi sebagai payung hukum dalam melaksanakan kegiatan di lapangan.