SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Sebanyak 16 pohon ganja berumur 3-6 bulan yang ditanam di media pot di rumah tersangka disita tim Satnarkoba Polres Sukabumi, Rabu (23/3/2022) malam. Penyitaan pohon ganja hasil pengembangan dari tersangka berinisial S yang lebih dulu ditangkap petugas.
Selain barang bukti tanaman ganja, tim Satnarkoba juga turut mengamankan empat tersangka yang diduga berkaitan erat dengan kasus tersebut. Para tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda bersamaan penyitaan barang bukti.
“Malam tadi, penggeledahan barang bukti narkotika golongan I memakan waktu selama 2 jam. Hasilnya, 16 pohon ganja di rumah tersangka kami sita. Dalam kasus ini ada empat tersangka yang sudah kita amankan,” terang Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan, Kamis (24/3/2022).
Hingga kini, tim Satnarkoba masih melakukan pendalaman terkait asal muasal bibit ganja yang didapat tersangka. Terlebih, tersangka sengaja menanam pohon ganja untuk dikonsumsi sendiri dan dijual ke pengguna lain.
“Sedang kita dalami. Masih ada tersangka lainnya sedang kita kejar. Karena ini kasus baru diungkap, para tersangka masih diinterogasi penyidik,” jelas Kasat Narkoba.
Menurut Kasat, narkotika golongan I yang baru diungkap pada Rabu (23/3/2022) malam, masuk klasifikasi barang super seperti dari daerah asalnya yakni Aceh. Karena itu, penelusuran terhadap pemilik bibit ganja awal sedang dilakukan tim Satnarkoba.
“Nanti kita ekspose kalau sudah terungkap semuanya. Sekarang masih wait and see,” tandasnya.
Reporter: M Raya
Editor: Ki Sungging