SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Tiga pelaku perampokan minimarket berinisial MS (40), RG (39), dan RD (35), berhasil diringkus jajaran Polres Sukabumi Kota, di Kampung Ranca, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Rabu, 16 April 2022. Mereka merupakan spesialis pencurian minimarket di beberapa daerah. Termasuk di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Selain beroperasi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, ketiga tersangka juga melakukan pencurian minimarket di sejumlah daerah yakni di Kabupaten Sukabumi, Kota dan Kabupaten Bogor, Kabupaten Cianjur, serta Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
“Para tersangka ini semuanya residivis pada kasus sama. Mereka spesialis pencurian barang-barang di minimarket,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zaenal Abidin, kepada wartawan, Kamis, 21 April 2022.
Zaenal menyebutkan, terdapat 21 tempat kejadian perkara (TKP) pencurian minimarket yang dilakukan para tersangka. Rinciannya 3 TKP di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, 3 TKP di Kabupaten Sukabumi, 4 TKP di Kota Bogor, 5 TKP di Kabupaten Bogor, 1 TKP di Kabupaten Cianjur, 5 TKP di Kabupaten Lebak Banten.
“Mereka beraksi sejak awal tahun ini. Modus pelaku dalam menjalankan aksinya merusak atap plafon kemudian mengambil barang-barang yang terdapat di dalam minimarket,” bebernya.
Selain ketiga pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit mobil Honda Mobilio bernomor polisi B 2612 SKW warna putih, 1 buah linggis, 2 buah kunci pas nomor 8, serta berbagai macam merek rokok dan barang-barang lainnya yang dijual di minimarket.