“Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun penjara. Mereka sudah kami tahan untuk memudahkan proses pemeriksaan,” pungkasnya.
Reporter: Iqbal S Achmad
Editor: Eddy Surya Wijaya
“Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun penjara. Mereka sudah kami tahan untuk memudahkan proses pemeriksaan,” pungkasnya.
Reporter: Iqbal S Achmad
Editor: Eddy Surya Wijaya