6 Desa di Kabupaten Sukabumi Gelar Uji Kompetensi Bagi Balon Kades

UJI kompetensi seleksi tambahan calon kepala desa yang ikut kontestasi pilkades serentak 2022. Foto: Ist

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi menggelar uji kompetensi seleksi tambahan bagi bakal calon kepala desa (balon kades) yang akan ikut kontestasi pada pemilihan kepala desa (pilkades) serentak siklus II gelombang I tahun 2022.

Uji kompetensi yang dilaksanakan di Kampus STISIP Widyapuri Mandiri Sukabumi itu ditinjau Bupati Sukabumi Marwan Hamami didampingi Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi Gun Gun Gunardi, Kamis (14/4/202).

Terdapat enam desa yang melaksanakan uji kompetensi seleksi tambahan balon kades. Di antaranya Desa Nagrak, Desa Cibolang Kaler, dan Desa Sukaresmi Kecamatan Cisaat, Desa Kutajaya Kecamatan Cicurug, Desa Pangumbahan Kecamatan Ciracap, dan Desa/Kecamatan Curugkembar.

“Tim penguji balon kades ini dari dunia pendidikan yang independensinya tidak diragukan lagi,” kata Bupati Sukabumi Marwan Hamami, di sela meninjau seleksi tambahan balon kades.

BACA JUGA   Ciletuh Palabuhanratu Terima Sertifikat Revalidasi Status UNESCO Global Geopark

Marwan mengatakan, seleksi tambahan diberlakukan bagi balon kades lebih dari lima orang peserta yang mendaftar. Berdasarkan aturan, calon kades maksimal berjumlah lima orang.

“Ada beberapa desa yang memiliki jumlah peserta calon kades lebih dari lima orang. Makanya, kita laksanakan uji kompetensi,” ucapnya.

Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi Gun Gun Gunardi menambahkan, materi uji kompetensi meliputi ruang lingkup desa. Terutama aspek motivasi, kompetensi, visi misi, dan komitmen membangun desa. Sedangkan proses seleksi tambahan ini menggunakan sistem gugur apabila peserta tidak memenuhi kualifikasi.

Add New Playlist