SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Unit Reskrim Polsek Cicurug meringkus pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. L (40), ditangkap lantaran tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 7 tahun.
Korban berinisial NSA warga Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, itu dicabuli pamannya sebanyak 4 kali. Tak terima anaknya dicabuli, orang tua korban melaporkan kasusnya ke Polsek Cicurug.
“Pelaku sudah kami amankan setelah mendapat laporan dari orang tua korban,” ujar Kapolsek Cicurug Kompol Parlan, Selasa, 19 April 2022.
Menurut Parlan, peristiwa pencabulan terjadi saat ibu korban tidak berada di rumah. Sementara korban sering main dengan pelaku ketika ditinggalkan ibunya untuk bekerja di sebuah pabrik.
“Korban dengan pelaku satu rumah. Saat ibunya bekerja, pelaku memanfaatkan kesempatan luangnya untuk mencabuli korban,” terangnya.
Saat ini, kata Parlan, korban sudah mendapat pendampingan dari psikiater dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) untuk pemulihan trauma akibat pelecehan seksual yang dialaminya.
“Perbuatan pelaku yang mencabuli anak di bawah umur ini terancam hukuman pidana selama 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter: Iqbal S Achmad
Editor: Rian Munajat