SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Salah seorang warga Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi berinisial ST (41), dipastikan akan merayakan Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriyah/2022 Masehi di dalam tahanan atau hotel prodeo. Pasalnya, ST ditangkap petugas kepolisian lantaran diduga telah mencuri puluhan batang kayu hutan jenis senokeling di kawasan Suaka Margasatwa Resort Cikepuh Blok Nyalindung Desa Pangumbahan Kecamatan Ciracap.
Tak tanggung-tanggung, ST mencuri kayu senokeling di kawasan hutan itu sebanyak 98 batang. Kini, ST sudah mendekam di balik jeruji besi tahanan Polsek Ciracap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian kayu hutan.
“Pelaku kami tangkap di rumahnya pada Kamis (7/4/2022) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat dilakukan penangkapan, ST telah mengakui perbuatannya,” kata Kapolsek Ciracap Iptu Tatang Mulyana, Jumat (8/4/2022).
Hasil interogasi (pemeriksaan), jelas Tatang, pelaku sudah tiga kali melakukan pencurian kayu di dalam kawasan hutan tanpa izin. Untuk melancarkan aksinya, pelaku hanya menggunakan gergaji atau gorol.
“Mencuri kayu hutan dilakukan pelaku sejak Maret lalu. Akibat perbuatannya, pihak Resort Cikepuh mengalami kerugian materi lebih kurang sebesar Rp105 juta,” sebutnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas kepolisian juga telah menyita barang bukti hasil curian yakni sebanyak 98 batang kayu jenis sonokeling dan 1 unit gergaji atau gorol.
Reporter: Iqbal S Achmad
Editor: Hafiz Nurachman