SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Lelaki paruh baya berinisial AJ (43), warga Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, harus berurusan dengan hukum. Pasalnya, AJ diduga telah melakukan pemukulan terhadap temannya sendiri hingga babak belur.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa, 19 April 2022, sekitar pukul 16.00 WIB. Kejadian berawal saat korban yang berinisial JR (33), tengah bercanda dengan anak AJ hingga menangis. Tak terima anaknya menangis, AJ kemudian menghampiri korban untuk membalas atas perlakuannya.
Saat berhadap-hadapan, AJ langsung memukul wajah korban beberapa kali hingga terluka parah dan tak sadarkan diri. Karena merasa dianiaya, lantas korban pun melaporkan AJ ke Polsek Nagrak untuk diproses hukum sesuai perbuatannya.
“Penganiayaan ini dipicu karena anak pelaku menangis setelah dicandai oleh korban. AJ kemudian melampiaskan amarahnya kepada korban hingga terluka parah,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Nagrak AKP Deden Sulaeman, Rabu, 20 April 2022.
Setelah menerima laporan dari korban, terang Deden, Unit Reskrim Polsek Nagrak langsung bergerak untuk menangkap AJ sebagai pelaku penganiayaan. Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa kaos milik korban yang masih berlumuran darah.
“Domisili pelaku dan korban masih satu desa. Hingga kini, korban masih dirawat di rumah sakit yang terdapat di wilayah Kecamatan Cibadak karena lukanya cukup parah,” ungkapnya.
Dijelaskan Deden, kasus penganiayaan ini sedang dalam proses penyidikan. Pelaku masih dimintai keterangan oleh penyidik untuk mengungkap penyebab lain hingga melakukan penganiayaan kepada korban.