SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – DPRD Kabupaten Sukabumi kembali menggelar sidang paripurna dengan melibatkan pihak pemerintah daerah setempat. Agenda sidang paripurna kali ini penyampaian rekomendasi dan pengambilan keputusan DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Sukabumi akhir tahun anggaran 2021. Termasuk penyampaian nota pengantar Raperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung dan Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami menerangkan, materi muatan Raperda tersebut bertujuan memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas pengaturan perizinan bangunan gedung sebagai pengganti mekanisme izin mendirikan bangunan (IMB) dan penggunaan tenaga kerja asing yang kewenangannya dimiliki pemerintah daerah. Namun di dalamnya melekat hak pemungutan retribusi sebagai bentuk menyediakan layanan perizinan.
“Penyampaian nota pengantar Raperda terkait agar nantinya benar-benar menjadi produk pemerintahan yang berkualitas dan partisipatif sebagai perwujudan kehendak dan keinginan bersama. Tentu saja dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Termasuk meningkatkan kualitas pembangunan di Kabupaten Sukabumi,” ujar Marwan.
Ia mengatakan, penyusunan Raperda itu sebagai perwujudan amanah peraturan perundang-undangan dilandasi pemerintahan daerah yang profesional, proporsional, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Ke depan penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah akan lebih baik dan tertib dalam pengaturan retribusi jasa umum serta retribusi perizinan tertentu yang berdampak kepada terwujudnya kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.