SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Dewan Hisab Rukyat (DHR) bersama BMKG, Pengadilan Agama Cibadak, dan Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, melakukan perhitungan secara matematis dan astronomis untuk melihat posisi bulan dalam menentukan dimulainya awal puasa 1 Ramadan 1443 Hijriyah/2022 Masehi, di Pusat Observasi Bulan (POB) Cibeas, Desa Sanggrawayang, Kecamatan Simpenan, Jumat (1/4/2022) petang.
Berdasarkan hasil pengamatan visibilitas hilal menggunakan teleskop (peneropong bulan) dan alat bektang, bulan sabit tidak terlihat di ufuk barat setelah matahari terbenam. Sehingga, penentuan awal puasa menunggu hasil sidang isbat yang dilaksanakan Kementerian Agama.
Panitera Pengganti Pengadilan Agama Cibadak, Rojudin mengatakan, di POB Cibeas tim hisab rukyat tidak melihat posisi hilal untuk menentukan awal puasa. Rukyat adalah aktivitas mengamati penampakan hilal pertama kali setelah terjadinya ijtimak.
“Kita tidak melihat adanya bulan setelah dilakukan peneropongan dengan menggunakan teleskop dan alat bektang,” ujar Rojudin, kepada wartawan di POB Cibeas.
Setelah melakukan hilal, kata Rojudin, dilanjutkan pelaksanaan sidang isbat yang diikuti 4 orang rukyatul. Namun, sidang isbat tidak menghasilkan keputusan untuk menentukan 1 Ramadan. Sebab, tim hisab rukyat tidak melihat penampakan hilal.
“Sidang isbat yang kita laksanakan sore ini tidak tidak bisa menetapkan hari pertama puasa. Maka itu, penetapan awal Ramadan kami serahkan kepada Kementerian Agama yang diputuskan melalui sidang isbat,” jelasnya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, Hasen menambahkan, pelaksanaan pengamatan hilal merupakan fardu kipayah apabila hilal tidak tampak. Sehingga, penetapan awal puasa diputuskan pemerintah pusat (Kementerian Agama).