SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota meringkus seorang pemuda berinisial YP (23) di tempat persembunyiannya. YP merupakan mantan karyawan SPBU di Jalan Tipar Gede, Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, yang keluar bekerja pada 2017.
YP harus berurusan dengan hukum lantaran diduga telah merampok uang hasil penjualan BBM sebesar Rp52 juta yang disimpan di dalam brankas di kantor SPBU pada Sabtu, 9 April 2022, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. YP melakukan aksinya karena terlilit kebutuhan ekonomi.
“Aksi perampokan yang dilakukan tersangka YP terbilang lancar. Karena tersangka merupakan mantan karyawan SPBU dan sudah mengetahui situasi di dalam kantor,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zaenal Abidin, saat jumpa pers, Kamis, 21 April 2022.
Menurut Zaenal, sebelum beraksi, tersangka sempat mendatangi SPBU untuk berkomunikasi dengan beberapa mantan rekannya dan menggambar situasi di dalam kantor. Setelah mengetahui situasi dan kondisi SPBU, tersangka lalu melakukan aksinya dengan santai.
“Uang sebesar Rp52 juta yang disimpan dibrankas berhasil dibawa kabur tersangka. Brankas itu berada di lantai 2 kantor SPBU. Saat beraksi tersangka menodongkan senjata tajam kepada petugas yang sedang jaga malam,” terangnya.
YP ditangkap polisi di Kampung Genteng, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, pada Senin, 18 April 2022, atau dalam tempo 10 hari pascakejadian perampokan. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan di antaranya sebilah pisau, sepasang sandal jepit, 2 buah handphone merk Iphone XR dan Samsung A03, berbagai perhiasan emas seberat 10,2 gram, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat.