Polisi Akan Kedepankan Restorative Justice Bagi Pelaku Pencurian Sepeda Gunung

SEPEDA gunung yang dicuri pelaku dijadikan sebagai barang bukti oleh pihak kepolisian. Foto: Magnet Indonesia/Iqbal

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Polsek Lembursitu Polres Sukabumi Kota akan mengedepankan restorative justice bagi pelaku pencurian sepeda gunung yang dilakukan lelaki berinisial IW (32), warga Kampung Cibodas RT 03/05, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.

Restorative justice sebagai upaya memenuhi rasa keadilan dalam penyelesaian masalah hukum bagi pelaku. Mengingat nilai barang curian ditaksir sebesar Rp800 ribu.

“Kemungkinan kami akan melakukan upaya restorative justice, meskipun pelaku sudah dilaporkan oleh korban. Tapi penyelesaian kasus hukum ini harus ada kesepakatan dari pelapor (korban),” kata Kapolsek Lembursitu AKP Dedi Suryadi, Kamis (14/4/2022).

Kasus tindak pidana pencurian sepeda gunung yang dilakukan pelaku hingga berujung pelaporan kepada polisi terjadi pada Senin (11/4/2022). Pelaku diduga telah mencuri satu unit sepeda gunung di dalam kios milik warga di wilayah Kecamatan Lembursitu.

BACA JUGA   Nah Lho! Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Kabupaten Sukabumi Dihentikan

Pada Rabu (13/4/2022) malam, pelaku berhasil diamankan warga di Kampung Selakaso Kelurahan Lembursitu kemudian diserahkan ke Polsek Lembursitu untuk diproses secara hukum sesuai perbuatannya. IW nekat mencuri sepeda gunung untuk memenuhi kebutuhan ekonominya. Sebab, pelaku tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap.

“Pelaku sudah kami tahan. Sementara barang bukti hasil curian sedang dilacak oleh penyidik. Informasinya, sepeda gunung yang dicuri pelaku berada di Desa Mangkalaya, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi,” bebernya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Add New Playlist