SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Sedikitnya tujuh kendaraan angkutan orang tidak dalam trayek atau taksi gelap yang melintas di perempatan Jalan Kiaradua-Simpenan terjaring operasi gabungan terdiri dari unsur Polri, TNI, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Kamis (7/4/2022).
Taksi gelap yang kedapatan membawa penumpang itu langsung mendapat surat tindakan pelanggaran (tilang). Tak hanya itu, petugas gabungan juga memberikan 11 teguran kepada pemilik kendaraan yang kedapatan melanggar peraturan lalu lintas dan angkutan jalan.
“Kita telah mengeluarkan tujuh surat tilang terhadap kendaraan roda empat yang melanggar tertib berlalu lintas dan angkutan jalan,” kata Kasat Lantas Polres Sukabumi AKP Bagus Yudo Setiawan, di sela memimpin operasi gabungan kepada wartawan.
Dijelaskan Kasat Lantas, kegiatan operasi gabungan sebagai upaya menekan maraknya taksi gelap. Apalagi, di bulan Ramadan dan menjelang Lebaran Idul Fitri ini dipastikan taksi gelap akan marak beroperasi.
“Selain melakukan tilang terhadap taksi gelap, tim operasi gabungan juga menyasar pemeriksaan surat-surat kelengkapan kendaraan bermotor,” ungkapnya.
Ia mengatakan, operasi gabungan akan dilaksanakan di beberapa titik ruas jalan yang kerap dilalui kendaraan bermotor selama Ramadan 1443 Hijriyah/2022 Masehi.
“Wilayah hukum Polres Sukabumi itu sangat luas. Sehingga, kita perlu mengantisipasi maraknya taksi gelap yang beroperasi,” tandasnya.
Reporter: Nandi Tores
Editor: Bardal