SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Dua kurir narkotika jenis sabu berinisial YS (32) dan YH (23) dibekuk tim Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi. Mereka ditangkap di Kampung Nyangkowek, Desa Caringin, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Rabu (30/3/2022) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.
Hasil penggeledahan ditemukan puluhan kilogram sabu siap edar yang disimpan tersangka. Sabu yang sudah dibungkus rapi dengan plastik itu akan diantarkan oleh YS dan YH ke sebuah tempat masih di wilayah Sukabumi.
“Kami apresiasi atas kinerja jajaran Satnarkoba yang telah mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dari kasus ini barang bukti sabu yang kita amankan seberat 24,479 kilogram,” sebut Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah didampingi Kasat Narkoba AKP Kusmawan, saat jumpa pers, Kamis (7/4/2022).
Dijelaskan Kapolres, kedua tersangka yang menguasai sabu itu berperan sebagai kurir. Mereka merupakan suruhan dari pemilik sabu pertama yakni berinisial E alias Kano yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Satu orang DPO masih dalam pengejaran tim Satnarkoba. Mudah-mudahan secepatnya bisa tertangkap,” imbuhnya.
Kapolres Sukabumi mengucapkan terima kasih atas keberhasilan jajaran Satnarkoba yang telah menggagalkan peredaran puluhan kilogram sabu dan menangkap para tersangkanya. Sehingga, dapat menyelamatkan nyawa ribuan orang jika sabu beredar luas di wilayah Sukabumi.
“Sabu sebarat 24,479 kilogram ini kalau dirupiahkan mencapai lebih kurang Rp29 miliar. Tersangka dikenakan Pasal 114 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara,” tandasnya.