SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi menggelar rapat kerja program pemberdayaan masyarakat antinarkoba. Kegiatan tersebut implementasi dari Inpres Nomor 02 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika. Sub Koordinator Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNK Sukabumi Reni Marliani Iska mengatakan, pegiat antinarkoba harus lebih aktif melakukan pemberdayaan di lingkungan masyarakat untuk menciptakan wilayahnya bersih dari narkoba. "Kami mengajak masyarakat pegiat antinarkoba berperan aktif memberdayakan diri di lingkungannya," kata Reni di sela memimpin rapat kerja di salah satu hotel di kawasan Sukawayana Kecamatan Cikakak, Jumat, 20 Mei 2022. Menurutnya, upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba bertujuan memperkuat daya tahan masyarakat yang meliputi aspek biologis, psikologis, sosiologis, dan teologis. Hal itu sebagai proteksi diri terhadap pemicu gejala-gejala potensial terjadinya penyalahgunaan narkoba. "Pemberdayaan masyarakat antinarkoba merupakan upaya memobilisasi seluruh sumber daya yang ada dalam penanganan narkoba. Kegiatannya meliputi upaya pencegahan, rehabilitasi, dan pemberantasan," bebernya. Pemberdayaan masyarakat antinarkoba juga sesuai dengan Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Di mana generasi emas Indonesia harus bersih dari narkoba. "Pencegahan dan pemberantasan narkoba menjadi tugas bersama seluruh elemen bangsa, baik pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha/swasta. Semua lini harus memiliki komitmen, berpartisipasi, dan bersinergi dalam P4GN," pungkasnya. (adv) Reporter: M RayaEditor: Hafiz Nurachman