Menurut Bambang, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 02/2020 mengamanatkan pemerintah daerah untuk berperan aktif menangani masalah P4GN, salah satunya penyediaan layanan rehabilitasi.
“Para pengguna narkoba kategori ringan akan diberikan pelayanan rawat jalan sesuai dengan rencana program IBM. Program ini membuka kesempatan kepada masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam memberikan pelayanan kepada pengguna narkoba,” pungksnya. (adv)
Kontributor: M Raya
Editor: Bardal