SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Bupati Sukabumi Marwan Hamami memenuhi janjinya untuk menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung dan Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Jawaban bupati disampaikan di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi pada rapat paripurna yang digelar Selasa, 17 Mei 2022.
“Dua raperda ini dibuat sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan penarikan retribusi. Kalau tanpa diatur oleh payung hukum akan menghambat kerja perangkat daerah,” kata Bupati.
Mengenai Raperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung, jelas Marwan, mengatur masalah sanksi administratif terhadap orang atau badan yang melakukan pelanggaran. Termasuk mengatur penertiban bagi bangunan gedung yang tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Permohonan perizinan bangunan gedung dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Pengajuannya melalui OSS (Online System Submittion) yang bisa diakses di manapun, sehingga akan menghemat waktu dan biaya serta meminimalisir alur administrasi yang berbelit-beli,” bebernya.
Sedangkan pembuatan Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, kata Marwan, bertujuan memastikan jumlah tenaga kerja asing yang ada di lapangan berdasarkan laporan dari perusahaan kepada Disnakertrans Kabupaten Sukabumi.
“Pengawasan terhadap keberadaan tenaga kerja asing nanti lebih efektif dan efisien. Tim Disnakertrans akan rutin melakukan monitoring ke setiap perusahaan yang memakai tenaga kerja asing,” ungkapnya.