Kadis Perkim Kabupaten Sukabumi: Biaya Pemeliharaan Rusunawa Masih Tanggung Jawab Kemen PUPR

RUSUNAWA di Jalan Pasanggrahan Cikeong diperuntukan bagi ASN Pemkab Sukabumi. Foto: Magnet Indonesia

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi masih menunggu proses penyerahan hibah bangunan rumah susun sewa (rusunawa) yang dibangun menggunakan anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) pada 2019.

Rusunawa berlantai tiga yang dibangun di atas lahan milik pemerintah daerah di Jalan Pasanggrahan Cikeong, Desa Cimanggu, Kecamatan Palabuhanratu, itu diperuntukan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sukabumi.

“Penyerahan hibah bangunan rusunawa masih dalam proses. Surat perjanjian hibah sedang diurus ke Kemen PUPR,” kata Kepala Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi Lukman Sudrajat, Senin, 9 Mei 2022.

Ia menerangkan, selama bangunan rusunawa belum diserahterimakan kepada pemerintah daerah, biaya perawatan dan pemeliharaan gedung masih menjadi tanggung jawab Kemen PUPR. Termasuk tagihan bulanan listrik masih beban pemerintah pusat.

BACA JUGA   TMMD ke-108 Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi Dipusatkan di Desa Sukaluyu Kecamatan Kalibunder

“Pemerintah daerah tidak punya beban apapun selama belum ada serah terima bangunan,” tegas mantan Kepala Dinas Perhubungan itu.

Rencananya, rusunawa yang berjumlah 40 kamar itu akan disewakan khusus bagi ASN dari luar Palabuhanratu yang belum memiliki hunian di pusat ibu kota kabupaten. Keberadaan rusunawa lebih mendekatkan lokasi tempat kerja para ASN yang berkantor di Palabuhanratu.

“Untuk harga sewa per bulan masih kita hitung. Uang hasil sewaannya masuk ke kas daerah. Karena setelah ada penyerahan hibah, biaya perawatan dan pemeliharaan rusunawa sudah menjadi beban pemerintah daerah,” pungkasnya. (adv)

Add New Playlist