Pelaku Penginjak Alquran Minta Maaf kepada Umat Islam di Kota Sukabumi, Ini Pernyataannya..

PELAKU penginjak Alquran menyampaikan permohonan maaf kepada umat muslim di seluruh Indonesia. Foto: Magnet Indonesia/Iqbal

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana selama 6 tahun penjara.

Namun, ada tambahan pasal yang dikenakan kepada salah satu pelaku. CER dijerat Pasal 156A KUHPidana tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara.

Reporter: Iqbal S Achmad
Editor: Bardal

BACA JUGA   DPRD Minta Pemkab Sukabumi Terbuka Soal Recofusing Anggaran Pokir

Add New Playlist