Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana selama 6 tahun penjara.
Namun, ada tambahan pasal yang dikenakan kepada salah satu pelaku. CER dijerat Pasal 156A KUHPidana tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara.
Reporter: Iqbal S Achmad
Editor: Bardal