Pelaku Perusakan Pos Retribusi Pariwisata di Pantai Ujunggenteng Ditangkap Polisi

ENAM pelaku perusakan pos retribusi pariwisata ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sukabumi. Foto: Magnet Indonesia/Nandi

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pelaku perusakan bangunan pos pungutan retribusi pariwisata atau tolgate menuju kawasan objek wisata Pantai Ujunggenteng di Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, yang terjadi pada Rabu, 11 Mei 2022, berhasil ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi.

Enam di antara sembilan orang warga setempat yang berprofesi sebagai nelayan ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga turut serta melakukan perusakan pos retribusi milik aset Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi. Aksi perusakan pos tersebut sempat viral di media sosial maupun WhatsApp Grup (WAG).

“Ada enam orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Tiga orang lagi yang berada di lokasi saat terjadi perusakan statusnya hanya sebagai saksi,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa, saat jumpa pers, Senin, 16 Mei 2022.

BACA JUGA   Jembatan Senilai Rp5,3 Miliar di Cianjur Ambruk

Pada saat kejadian, kata Putu, jajaran Polres Sukabumi langsung mengamankan empat orang yang diduga telah melakukan perusakan pos retribusi. Hasil pengembangan, terdapat dua orang lagi ikut diamankan karena terbukti melakukan perusakan terhadap fasilitas milik pemerintah daerah. Keenam warga yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya berinisial G (58), AJ (24), J (37), RA (28), RH (37), dan H (35).

“Motif pelaku kecewa karena sampah berserakan di pantai yang ditinggalkan wisatawan. Awalnya, mereka hanya ingin membuang sampah ke pos untuk mengingatkan para petugas pemungut retribusi. Jadi, mereka tidak punya niat merusak pos. Namun, salah satu dari mereka (pelaku) ada yang melemparkan helm ke bangunan pos, sehingga aksi itu diikuti pelaku lainnya,” bebernya.

BACA JUGA   Urai Kemacetan di Malam Pergantian Tahun Baru, Personel Polres Sukabumi Diterjunkan di Objek Wisata

Add New Playlist