Menurut Putu, jajaran kepolisian mengenali wajah para pelaku perusakan pos retribusi setelah melihat video yang sempat viral di media sosial dan WAG. Berbekal video itu, semua pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian.
“Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter: Nandi Tores
Editor: Bardal