Polisi Putar Balik 2 Mobil Pikap Pengangkut Hewan Ternak, Ada Apa?

MOBIL pikap pengangkut sapi diputar-balik petugas kepolisian setelah diketahui tidak mengantongi SKKH. Foto: Magnet Indonesia/Iqbal

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Anggota Polsek Sukalarang terpaksa memutarbalik dua unit mobil pikap pengangkut tiga ekor sapi yang datang dari arah Cianjur menuju Kota Sukabumi, Senin, 23 Mei 2022, sekitar pukul 23.00 WIB. Pasalnya, tiga ekor sapi yang dikirim dari peternakan di daerah Jonggol Kabupaten Bogor itu tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Rencananya, tiga ekor sapi jantan untuk hewan kurban itu akan dikirim ke wilayah Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi. Pengiriman hewan ternak pada tengah malam diduga untuk menghindari razia yang dilakukan pihak kepolisian.

“Malam tadi ada dua unit mobil pikap pengangkut hewan ternak berasal dari Jonggol diputar-balik anggota kami yang sedang bertugas di pos pengamanan perbatasan Sukabumi-Cianjur. Sebab, hewan ternak itu tidak dilengkapi SKKH dari Dinas Peternakan daerah asalnya,” kata Kapolsek Sukalarang AKP Asep Jenal Abidin, kepada wartawan, Selasa, 24 Mei 2022.

BACA JUGA   Peringati Hardiknas, Bupati dan DPRD Kabupaten Sukabumi Kompak Pakai Beskap dan Blangkon

Selain tidak dilengkapi SKKH, jelas Asep, kendaraan roda empat pengangkut sapi itu diputar-balik untuk mencegah penyebaran virus penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak. Namun, saat tiga ekor sapi itu diperiksa tidak ditemukan adanya gejala virus penyakit mulut dan kuku.

“Kami menduga sopir mobil pikap ini sengaja berangkat pada malam hari untuk menghindari pengecekan dan pemeriksaan petugas kepolisian,” ungkapnya.

Asep menyebutkan, rute pengiriman tiga ekor sapi itu menggunakan jalur Puncak dari Jonggol dan tembus ke arah Jalan Raya Sukalarang-Cianjur. Perjalanan pada malam hari agar bisa luput dari pemeriksaan petugas.

Add New Playlist