SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Sebanyak 13 perempuan dari Kabupaten Sukabumi diduga menjadi korban perdagangan orang. Para korban direkrut oleh perusahaan penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berkantor di Jakarta dan dijanjikan bisa bekerja di Arab Saudi.
Namun, setelah sekian lama tak kunjung diberangkatkan ke Arab Saudi, para korban akhirnya nekat kabur dari tempat penampungan kemudian melaporkan kejadiannya kepada Polres Sukabumi.
Empat orang yang terlibat dalam perdagangan orang pun berhasil ditangkap Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi di wilayah Kecamatan Cibadak, Minggu, 29 Mei 2022. Masing-masing pelaku berinisial CS (46), BR (28), WN (29), dan BM (56).
“Keempat orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Semuanya warga Kabupaten Sukabumi,” kata Wakapolres Sukabumi Kompol R Bimo Moernanda didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Asti Hermawan Santosa, saat jumpa pers, Jumat, 3 Mei 2022.
Dijelaskan Bimo, para tersangka memiliki peran masing-masing. Dua di antaranya bertugas merekrut calon tenaga kerja, satu orang sebagai sopir, dan satu lagi pengurus tempat penampungan TKI di Jakarta.
“Para tersangka merekrut korban untuk dipekerjakan di luar negeri dengan iming-iming gaji besar. Tapi kenyataannya korban tidak diberangkatkan. Korban berada di tempat penampungan cukup lama,” bebernya.
Selain menangkap para pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti kasus TPPO. Di antaranya satu bundel dokumen, KTP korban, paspor, Kartu Keluarga (KK), handphone berbagai merek, buku tabungan, dan satu unit kendaraan roda empat.