SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Berbagai barang bukti hasil pengungkapan kasus dalam kurun tiga bulan terakhir dimusnahkan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi. Pemusnahan sebagai upaya menghindari terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu seberat 198,836 gram, ganja kering seberat 5,776 gram, tramadol 928 butir, riklona 266 butir, heximer 2.530 butir, atarax alprazolam 220 butir, handphone 28 buah, timbangan digital 4 buah, dan satu bilah senjata tajam.
“Jumlah keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus penyalahgunaan narkoba yakni sebanyak 39 perkara,” ujar Kepala Kejari Kota Sukabumi, Taufan Zakaria, seusai pemusnahan barang bukti kasus narkoba, kepada wartawan, Selasa, 21 Juni 2022.
Menurut Taufan, pemusnahan barang bukti itu sisa-sisa penanganan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Namun, ada beberapa perkara lagi masih dalam proses persidangan dan sedang berjalan di pengadilan.
“Para tersangka penyalahgunaan narkoba ini paling banyak usia sekolah atau kategori remaja. Jadi, semua pihak harus empati kepada kalangan pelajar supaya tidak berurusan dengan hukum. Salah satu upayanya mengimbau mereka untuk menjauhi narkoba,” tegasnya.
Taufan mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Sukabumi untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba, khususnya bagi kalangan pelajar. Sasarannya, mendatangi apotek dan toko-toko penjualan obat.