SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Biduk rumah tangga pasangan suami istri berinisial SS (32) dan ES (26), asal Kampung Cigombong, Desa Bojongjengkol, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, diduga kurang harmonis. Akibatnya, ES menggugat cerai suaminya meski sudah dikarunia dua anak dari buah perkawinannya.
Namun, gugatan cerai dari sang istri membuat suaminya kalap dan gelap mata. Saat sedang berada di dalam rumah, SS nekat menjerat leher istrinya dengan menggunakan seutas tali tambang hingga nyaris tewas. Beruntung nyawa ES bisa selamat setelah berpura-pura kesurupan.
Usai menganiaya istrinya, SS langsung kabur ke Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, untuk menghilangkan jejak. Hanya, tempat persembunyian SS terendus pihak kepolisian dan akhirnya berhasil diringkus di sebuah hotel di daerah yang berjuluk kota santri tersebut.
“Pelaku penganiayaan istrinya ini kami tangkap di sebuah hotel di daerah Kota Tasikmalaya, pada Rabu, 1 Juni 2022. Motif pelaku menganiaya istrinya dipicu karena tidak terima digugat cerai,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Jampangtengah AKP Usep Nurdin, Jumat, 3 Juni 2022.
Dijelaskan Usep, insiden penganiayaan yang dilakukan SS terhadap istrinya terjadi pada Minggu, 1 Mei 2022, sekitar pukul 09.30 WIB. Pasutri yang menikah sejak 2015 itu sudah dikarunia dua anak. Namun, selama menjalankan biduk rumah tangganya diduga kurang harmonis dan pelaku terlalu banyak cemburu kepada istrinya. Sehingga, ES meminta cerai karena tak tahan hidup berumah tangga dengan suaminya itu.