SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di area publik alun-alun, trotoar, dan sepanjang ruas Jalan Siliwangi, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, kembali disterilkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. Pasalnya, keberadaan PKL di kawasan tersebut diduga pemicu terjadinya kemacetan arus lalu lintas.
“Penertiban PKL kami lakukan untuk memperlancar arus lalu lintas di Jalan Siliwangi. Lebih dari itu, sebagai upaya menciptakan lingkungan nyaman, aman, tertib, dan bebas macet,” ujar Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Pudin Saripudin, di sela memimpin penertiban PKL, Minggu, 19 Juni 2022, sore.
Selama ini, kata Saripudin, di ruas Jalan Siliwangi, terutama di kawasan Alun-alun Palabuhanratu kerap terjadi kemacetan akibat adanya aktivitas PKL. Pemicu lainnya, pembeli yang berkendara roda dua maupun roda empat selalu berhenti di sembarang tempat.
“Kami perhatikan, para pembeli tidak tertib ketika memarkirkan kendaraannya. Mereka berhenti di bahu jalan secara acak, sehingga menimbulkan kemacetan,” ungkap Saripudin.
Ia mengatakan, seluruh pedagang yang ditertibkan akan direlokasi secara bertahap. Untuk sementara waktu, PKL yang biasa mangkal di Jalan Siliwangi dan depan Masjid Agung Palabuhanratu atau alun-alun akan ditempatkan di samping dan belakang gedung kantor Setda Kabupaten Sukabumi.
“Alhamdulillah, selama penertiban tidak ada satu pun pedagang yang protes. Karena sebelumnya kami sudah melakukan sosialisasi. Mereka (PKL) dinilai telah melanggar Perda K3 dan mengganggu kepentingan umum,” pungkasnya.