SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Aksi kekerasan terhadap wartawan media online Jurnal Sukabumi berinisial IN yang dilakukan orang tidak dikenal mendapat kecaman dari berbagai pihak. Satu di antaranya disampaikan jajaran pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sukabumi.
Organisasi tempat berkumpulnya para pencari berita itu mengutuk keras aksi penganiayaan yang dialami IN saat meliput di IGD RSUD Palabuhanratu. IN mendapat kekerasan fisik yang dilakukan belasan orang saat mewawancarai korban kecelakaan tunggal di lokasi proyek perbaikan Jembatan Bagbagan di Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Senin, 13 Juni 2022, malam.
“Kami sangat menyayangkan, di era keterbukaan informasi publik masih saja terjadi aksi kekerasan yang dialami wartawan. Kasus ini harus diusut tuntas. Jangan sampai penganiayaan terhadap pencari berita terus berulang,” kata Ketua PWI Kabupaten Sukabumi, Asep Solihin, Selasa, 14 Juni 2022.
Kang Avhes, sapaan akrab Asep Solihin, mengecam keras aksi penganiayaan terhadap wartawan media online Jurnal Sukabumi. Apalagi, wartawan tersebut tengah menjalankan tugas mencari berita untuk disampaikan ke khalayak ramai.
“Profesi wartawan itu dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999. Masyarakat maupun narasumber berita tidak boleh menghalang-halangi tugas wartawan, apalagi melakukan kekerasan,” tegasnya.
Avhes menegaskan, melakukan kekerasan terhadap wartawan yang sedang meliput suatu peristiwa di lapangan tidak dibenarkan dengan dalih apapun. Sebab, wartawan memiliki imunitas saat melaksanakan kegiatan jurnalistik sesuai Pasal 4 dan Pasal 8 UU 40/1999 tentang Pers.