SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Penanganan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cimenteng di Kampung Ciangsana, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, bakal dikelola perusahaan semen. Sampah organik dan anorganik itu akan diubah menjadi bahan bakar alternatif. Sehingga, dapat membantu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi dalam pengurangan sampah di TPA.
Rencana penanganan sampah di TPA Cimenteng disepakati melalui kerja sama antara Pemkab Sukabumi dengan PT Semen Jawa (SCG). Kesepakatan kerja sama ditandatangani Bupati Sukabumi Marwan Hamami dan Presiden Direktur PT Semen Jawa Somchai Dumrongsil.
“Penanganan sampah di TPA Cimenteng oleh pihak swasta ini akan memberikan multiplier effect yang positif, baik dari sisi nilai ekonomi maupun pelestarian lingkungan hidup,” ujar Marwan, seusai penandatanganan kesepakatan bersama pengolahan sampah, di Pendopo Sukabumi, Selasa, 7 Juni 2022.
Bupati mengapresiasi PT Semen Jawa yang bermitra dengan pemerintah daerah dalam penanganan sampah. Apalagi, upaya pengurangan dan penanganan sampah di TPA dilakukan dengan pendekatan refuse, reduce, reuse, recycle, rot (5R).
“Sampah organik dan anorganik itu akan dijadikan energi alternatif untuk kelancaran produksi semen,” jelasnya.
Presiden Direktur PT Semen Jawa, Somchai Dumrongsil, mengatakan, pengelolaan sampah di TPA merupakan komitmen perusahaan untuk mewujudkan pabrik lebih hijau, bersih, dan berkontribusi untuk lingkungan Kabupaten Sukabumi yang baik. Proses pengolahannya akan menggunakan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF). Termasuk produksi energi dari RDF dapat mengurangi emisi karbon dan sampah di TPA.