SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pelaku penganiayaan berinisial RFI (24), berhasil diringkus polisi setelah buron selama 10 bulan. RFI merupakan pelaku penganiayaan terhadap dua orang warga di Jalan Kopeng, Kelurahan Karamat, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, pada Minggu, 3 Oktober 2021 lalu.
Kedua korban yang dianiaya pelaku yakni Ramdani dan Rudini. Masing-masing korban mengalami luka memar di bagian kepala, pelipis mata, dan wajah. Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Kopeng, Kelurahan Karamat, Kecamatan Gunungpuyuh, Senin, 25 Juli 2022.
“Seusai melakukan penganiayaan terhadap kedua korban, pelaku langsung menghilangkan jejak. Berkat informasi dari masyarakat, pelaku akhirnya berhasil kami tangkap di rumahnya,” ujar Kapolsek Gunungpuyuh, AKP Maolana Arif, kepada wartawan.
Diungkapkan Maolana, keberadaan pelaku terendus petugas setelah buron selama 10 bulan. Pelaku bersembunyi di rumahnya sejak melakukan penganiayaan terhadap korban di halaman SDN Kopeng yang terjadi pada tahun lalu.
“Pelaku kami tangkap tanpa ada perlawanan. Sekarang sedang kita periksa secara intensif,” terangnya.
Hingga kini, pelaku masih dimintai keterangan oleh penyidik untuk mengetahui motifnya. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHPidana dan terancam hukuman pidana maksimal selama 5 tahun penjara.
Reporter: Iqbal S Achmad
Editor: A Ahda