DPRD Kabupaten Sukabumi Tanggapi Tuntutan Honorer Tenaga Kesehatan yang Ingin Beralih Status Kepegawaian

HONORER tenaga kesehatan berunjuk rasa menuntut diangkat menjadi ASN Pemkab Sukabumi. Foto: Magnet Indonesia

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – DPRD Kabupaten Sukabumi berjanji akan memperjuangkan aspirasi honorer tenaga kesehatan yang berkeinginan diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui jalur afirmasi, minimal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tanggapan DPRD tersebut setelah ratusan honorer fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, dan non-tenaga kesehatan tergabung dalam Forum Komunikasi Honorer Fasyankes (FKHF) Kabupaten Sukabumi, melakukan aksi unjuk rasa menuntut diangkat sebagai ASN.

“Aspirasi tenaga kesehatan ini merupakan sebuah kegundahan mereka setelah terbitnya Peraturan Pemerintah terkait penghapusan honorer yang akan diberlakukan pada November 2023 mendatang,” kata Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, seusai beraudiensi dengan perwakilan tenaga honorer kesehatan, Jumat, 22 Juli 2022.

BACA JUGA   Lampu Setopan di Jalan Sudirman Palabuhanratu Tergeletak di Trotoar

Yudha tak memungkiri, tenaga kesehatan adalah garda terdepan dalam penanganan berbagai penyakit, terutama pada masa pandemi covid-19 yang melanda seluruh wilayah Indonesia, tanpa terkecuali Kabupaten Sukabumi. Sehingga, mereka harus bisa menjadi bagian dari pegawai tetap pemerintah daerah.

“Jadi, kami sangat mahfum atas keinginan honorer tenaga kesehatan ini. Karena tugas dan tanggung jawab mereka di bidang kesehatan cukup berat,” ujar politikus Partai Gerindra itu.

Diakui Yudha, tuntutan para honorer tenaga kesehatan yang menginginkan peralihan status kepegawaian menjadi PPPK itu langsung didiskusikan dengan jajaran Pemkab Sukabumi. Namun, pemerintah daerah mau mencari formulasi terkait sistem pengangkatan dan ketersediaan anggaran untuk penggajiannya.

Add New Playlist