SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Ratusan honorer fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, dan non-tenaga kesehatan tergabung dalam Forum Komunikasi Honorer Fasyankes (FKHF) Kabupaten Sukabumi, berujuk rasa di halaman gedung DPRD setempat, Jumat, 22 Juli 2022. Mereka meminta semua tenaga honorer di lingkungan Dinas Kesehatan, RSUD, puskesmas yang terdapat di Kabupaten Sukabumi untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui jalur afirmasi sampai November 2023 mendatang.
Mereka juga menolak dibukanya formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari jalur umum sebelum honorer tenaga kesehatan semuanya diangkat menjadi ASN murni.
“Bagi kita, status ASN adalah harga mati. Sebab, kami telah puluhan tahun mengabdi sebagai honorer di lingkungan Pemkab Sukabumi untuk melayani masyarakat di bidang kesehatan,” kata Ketua FKHF Kabupaten Sukabumi, Saepul Anwar, dalam orasinya di hadapan anggota DPRD.
Diungkapkan Saepul, kesehatan merupakan hal penting dan mendasar bagi lapisan masyarakat. Tanpa tenaga kesehatan, maka masyarakat akan kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dan paripurna.
“Tenaga kesehatan berperan besar dalam menentukan pembangunan kesehatan masyarakat di Kabupaten Sukabumi. Kami sebagai honorer tenaga kesehatan dan non-tenaga kesehatan, telah mengabdi dengan tulus menjadi pelayan masyarakat dari sisi kemanusiaan,” tegasnya.
Namun, kecemasan mereka mencuat setelah terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK serta isu penghapusan pegawai honorer di lingkungan pemerintah. Akibat keputusan pemerintah pusat itu, honorer fasyankes, tenaga kesehatan, dan non-tenaga kesehatan, sangat dirugikan.