Di bagian lainnya, Raperda tentang Pengelolaan Perikanan dibuat bertujuan untuk menjamin tata kelola sumber daya perikanan skala kecil. Termasuk meningkatkan kesejahteraan nelayan, pembudidaya, pelaku pengolahan dan pemasaran perikanan. Diproyeksikan, sektor perikanan budi daya mampu memenuhi kebutuhan pasar domestik sebagai upaya ikut mewujudkan ketahanan pangan nasional.
“Raperda ini dapat menjadi payung hukum dalam perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha perikanan di Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, menjelaskan, sebelum dibawa ke rapat paripurna, Raperda tentang TJSPKBL telah dibahas oleh Komisi II bersama perangkat daerah terkait. Sedangkan pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Perikanan kewenangannya di Komisi III.
“Kedua Raperda usulan eksekutif ini perlu disempurnakan sebelum disahkan menjadi Perda definitif. Kami akan melaksanakan rapat paripurna lagi bulan depan dengan agenda kesepakatan bersama pengesahan kedua Raperda ini,” pungkasnya. (adv)
Kontributor: De Rado
Editor: Marcel