Polisi Bongkar Sandiwara Perampokan di Minimarket, 2 Pelaku Berhasil Diringkus

KEDUA pelaku perampokan minimarket di wilayah Kecamatan Baros diringkus jajaran Polres Sukabumi Kota. Foto: Magnet Indonesia/Iqbal

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pelaku perampokan di minimarket yang terdapat di Jalan Raya Baros, Kampung Genteng, Kelurahan/Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, berhasil diringkus jajaran Polres Sukabumi Kota. Para pelaku berinisial P (29) dan FS (27), ditangkap di wilayah Kecamatan Baros.

Kasus perampokan terjadi pada Selasa, 19 Juli 2022, dini hari. Pelaku P merupakan kepala toko dan sebagai otak perampokan dengan mengajak FS. Kedua pelaku sudah sepekan merencanakan aksi perampokan tersebut.

Kisah perampokan berawal ketika P berada di dalam minimarket bersama karyawan lainnya. P bersandiwara sebagai calon korban perampokan. Tiba-tiba, FS masuk ke dalam minimarket dan menodongkan kapak kepada salah satu karyawan yang berinisial RF.

Kemudian FS menggiring RF dan P untuk menunjukkan tempat penyimpanan brankas uang. Setelah berada di tempat yang diminta, lalu FS meminta kepada P untuk membuka kunci brankas. Saat itu juga pelaku mengambil satu ikat uang dengan nilai lebih kurang Rp46,3 juta.

BACA JUGA   Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Terhadap ART di Perumahan Fridnanda Bhayangkara Palabuhanratu

“Setelah berhasil mengambil uang, FS lalu pergi dan meninggalkan P dan RF di ruangan brankas,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin, saat jumpa pers, Rabu, 20 Juli 2022.

Seusai terjadi perampokan, terang Zainal, pelaku P melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baros. Namun, saat dimintai keterangan oleh penyidik, P tidak bisa menjelaskan secara rinci ihwal kejadiannya. Selain keterangannya berbelit-belit, P juga terlihat gugup.

“Kasus ini terbongkar, setelah penyidik memeriksa isi percakapan WhatsApp di handphone milik pelaku P. Ternyata, P intensif melakukan percakapan dengan FS untuk merencanakan perampokan di minimarket,” bebernya.

Add New Playlist