SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pelaku perampokan di minimarket yang terdapat di Jalan Raya Baros, Kampung Genteng, Kelurahan/Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, berhasil diringkus jajaran Polres Sukabumi Kota. Para pelaku berinisial P (29) dan FS (27), ditangkap di wilayah Kecamatan Baros.
Kasus perampokan terjadi pada Selasa, 19 Juli 2022, dini hari. Pelaku P merupakan kepala toko dan sebagai otak perampokan dengan mengajak FS. Kedua pelaku sudah sepekan merencanakan aksi perampokan tersebut.
Kisah perampokan berawal ketika P berada di dalam minimarket bersama karyawan lainnya. P bersandiwara sebagai calon korban perampokan. Tiba-tiba, FS masuk ke dalam minimarket dan menodongkan kapak kepada salah satu karyawan yang berinisial RF.
Kemudian FS menggiring RF dan P untuk menunjukkan tempat penyimpanan brankas uang. Setelah berada di tempat yang diminta, lalu FS meminta kepada P untuk membuka kunci brankas. Saat itu juga pelaku mengambil satu ikat uang dengan nilai lebih kurang Rp46,3 juta.
“Setelah berhasil mengambil uang, FS lalu pergi dan meninggalkan P dan RF di ruangan brankas,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin, saat jumpa pers, Rabu, 20 Juli 2022.
Seusai terjadi perampokan, terang Zainal, pelaku P melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baros. Namun, saat dimintai keterangan oleh penyidik, P tidak bisa menjelaskan secara rinci ihwal kejadiannya. Selain keterangannya berbelit-belit, P juga terlihat gugup.
“Kasus ini terbongkar, setelah penyidik memeriksa isi percakapan WhatsApp di handphone milik pelaku P. Ternyata, P intensif melakukan percakapan dengan FS untuk merencanakan perampokan di minimarket,” bebernya.