Adapun barang bukti hasil kejahatan yang diamankan petugas dari tangan para pelaku yakni uang sebesar Rp46,3 juta dan satu bilah kapak. Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.
“Proses penyidikan terhadap kedua pelaku perampokan masih ditangani Unit Reskrim Polsek Baros,” tandasnya.
Reporter: Iqbal S Achmad
Editor: Bardal