“Korban dengan tersangka tidak saling kenal. Tersangka ini pengidap pedofilia atau bukan, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kasusnya masih berproses,” ujarnya.
Pada kasus itu, petugas telah mengamankan berbagai barang bukti di antaranya 1 lembar hasil visum dokter, 1 buah handphone, 1 buah dus handphone Samsung, 1 unit kendaraan roda dua, 1 potong kaos berwarna merah, serta 1 potong celana bermotif loreng coklat.
“Tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” pungkasnya.
Reporter: Iqbal S Achmad
Editor: Bardal