Tok! DPRD Kabupaten Sukabumi Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021

BUPATI Sukabumi Marwan Hamami menyampaikan pendapat akhir terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021. Foto: Ist

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar sidang paripurna dengan agenda pengambilan keputusan dan pendapat akhir bupati terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, mengatakan, rapat paripurna ini dilaksanakan setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan umum terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021. Pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah ini telah disetujui melalui pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif.

“Kita sudah mendengar penjelasan dan pendapat akhir Bupati Sukabumi terkait Raperda APBD 2021. Selanjutnya, Raperda ini kita sepakati untuk disahkan menjadi Perda definitif,” kata Yudha, di sela memimpin rapat paripurna, di gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa, 12 Juli 2022.

BACA JUGA   Warga Desa Ridogalih Secara Sukarela Tawarkan Diri Ingin Mendapatkan Vaksinasi Covid-19

Pada rapat paripurna itu, pihak eksekutif juga menyampaikan nota pengantar Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kemitraan dan Bina Lingkungan (TJSPKBL) dan Raperda tentang Pengelolaan Perikanan untuk segera dibahas DPRD.

“Raperda TJSPKBL dan Raperda Pengelolaan Perikanan akan segera kita bahas di tingkat Bamus bersama perangkat daerah terkait,” terangnya.

Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021. Apalagi, laporan keuangan pemerintah daerah merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat, DPRD, dan negara.

Add New Playlist