2 Pelaku Kasus Dugaan Ujaran Kebencian di Media Sosial Diciduk Polisi

PELAKU ujaran kebencian di media sosial sedang diperiksa penyidik Polsek Cibadak. Foto: Magnet Indonesia/Iqbal

“Akun Facebook milik DS sudah kami sita dan dijadikan sebagai barang bukti. Motif pelaku masih pendalaman penyidik,” terangnya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE. Selain itu juga dapat dijerat Pasal 182 KUHPidana dan/atau Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun.

Reporter: Iqbal S Achmad
Editor: A Ahda

BACA JUGA   Di Sukabumi, Prabowo-Sandi Terlalu Digdaya Bagi Jokowi-Amin

Add New Playlist