SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi, menggelar rapat kerja gabungan terkait ekspose perubahan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2022.
Rapat gabungan dilaksanakan di ruang rapat BKPSDM, yang dibuka Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, Senin 22 Agustus 2022. Turut hadir anggota Banggar, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, Sekretaris DPRD, serta perangkat daerah terkait.
Ketua DPRD Kabaupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, mengatakan, KUA-PPAS sebagai acuan dalam penyusunan perubahan APBD 2022 yang disinkronisasikan dengan perencanaan prioritas pembangunan. Sebab, sebelum dibawa ke rapat paripurna, perubahan APBD sudah disusun TAPD.
“Banggar dan TAPD memiliki tugas melakukan sinkronisasi anggaran yang dikelola perangkat daerah. Jika anggaran tidak terlalu prioritas, bisa dialihkan ke program lain. Makanya, rencana perubahan APBD 2022 kita ekspose,” ujarnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menyatakan, tujuan ekspose antara Banggar dengan TAPD untuk sinkronisasi dan konsistensi aturan perencanaan pembangunan prioritas yang tercantum dalam perubahan APBD 2022.
“Kami sampaikan berbagai informasi terkait perubahan KUA-PPAS 2022 kepada DPRD pada ekspose ini. Karena KUA-PPAS sebagai landasan penyusunan perubahan APBD,” ungkapnya. (adv)
Kontributor: Diki
Editor: Hafiz Nurachman