SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Tiga Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sukabumi yakni Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Penyelenggaraan Perpustakaan, dan Sistem Kesehatan Daerah, memasuki babak baru setelah diparipurnakan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada Senin, 9 Agustus 2022.
Rapat paripurna lanjutan kembali digelar DPRD Kabupaten Sukabumi dengan agenda penyampaian pendapat Bupati Sukabumi terhadap tiga Raperda Inisiatif, Senin, 15 Agustus 2022. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, dari Fraksi Partai Golkar.
“Pada paripurna pekan lalu, Bapemperda sudah menyampaikan tiga Raperda inisiatif di hadapan eksekutif. Sekarang kami mau mendengarkan pendapat Bupati terhadap Raperda ini,” ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali.
Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, menjelaskan, sesuai Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD Pasal 73 telah mengamanatkan bahwa BPD di daerah harus ditetapkan dengan Perda. Saat ini, Kabupaten Sukabumi hanya baru menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2018 tentang BPD.
“Kami (Pemkab Sukabumi) sangat mengapresiasi langkah DPRD yang telah membuat Raperda inisiatif tentang BPD. Kalau Raperda ini sudah disahkan, maka kewenangan BPD akan lebih luas dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa dan pengelolaan keuangan desa,” ungkapnya.
Berkaitan dengan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan, sambung Marwan, memiliki peran penting dalam meningkatkan literasi dan gemar membaca bagi masyarakat. Termasuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, mandiri, dan berdaya saing.