“Pendayagunaan perpustakaan perlu dikembangkan melalui peningkatan kualitas, kuantitas, koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di daerah,” bebernya.
Kemudian terkait Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah harus berpedoman pada Perpres Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (SKN). Dalam peraturan itu termaktub jaminan keberhasilan pembangunan kesehatan di daerah serta adanya pengembangan sistem kesehatan daerah yang mengacu pada SKN.
“Kami berharap Raperda ini bisa mengoptimalkan pembangunan kesehatan dan terpenuhinya instrumen kesehatan di Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya. (adv)
Kontributor: De Rado
Editor: Hafiz Nurachman