SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Kepala Desa/Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, berinisial AA, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi, di ruang kerjanya, Senin 29 Agustus 2022 malam. AA diduga telah menggunakan narkotika golongan I jenis sabu di ruang kerjanya selepas seluruh perangkat desa pulang kerja.
Selain AA, tim Satnarkoba juga berhasil menangkap NF di rumahnya di Kampung Babakan Anyar RT 06/05, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi. NF merupakan staf di kantor Desa Sagaranten atau anak buah AA.
Hasil interogasi dari kedua pelaku, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti di antaranya 2 buah pipet kaca, 2 buah bong (alat hisap), 1 buah korek gas, 2 buah tes kit urine, serta 2 unit handphone merek Infinix 11S dan Galaxy A02.
“Pengungkapan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu ini berkat informasi dari masyarakat. Hasil tes urine menunjukkan bahwa kedua pelaku ini positif menggunakan sabu,” kata Kapolres Sukabumi, Dedy Darmawansyah, saat konferensi pers, Selasa 30 Agustus 2022.
Menurut Dedy, kedua pelaku sama-sama bekerja di kantor Pemerintah Desa Sagaranten yakni menjabat sebagai kepala desa dan satu lagi staf. Namun, penangkapan terhadap para pelaku dilakukan di dua lokasi yang berbeda. Termasuk penggeledahan barang bukti di dua tempat.
“Mereka sama-sama aktif pengguna sabu. Kasus ini masih kita kembangkan untuk mengungkap pemasok sabu kepada pelaku,” jelasnya.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Kusmawan, menambahkan, barang narkotika jenis sabu dibeli pelaku dengan cara mentransfer uang ke pengedar. Kemudian sabu diambil di suatu tempat sesuai kesepakatan atau petunjuk dari pengedar.