SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Jajaran Polres Sukabumi menggerebek perjudian sabung ayam di Kampung Cikanyere RT 01/07, Desa Cisarua, Kecamatan Nagrak, Minggu 20 Agustus 2022, malam. Empat orang di antaranya diamankan petugas lantaran diduga terlibat dalam perjudian sabung ayam.
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian sebagaimana Pasal 303 KUHPidana. Selain pelaku, turut diamankan barang bukti berupa tiga ekor ayam, satu buah jam dinding, uang tunai sebesar Rp300 ribu, serta kalangan adu ayam yang terbuat dari bahan spon.
“Polres Sukabumi bersama Polsek Nagrak telah menggerebek sebuah lokasi judi sabung ayam dengan taruhan uang sebesar Rp50 ribu. Penggerebekan ini berkat informasi dari masyarakat,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, saat konferensi pers, Selasa 23 Agustus 2022.
Ia menjelaskan, tempat praktik perjudian sabung ayam itu milik salah satu pelaku yang berinisial YP. Para pelaku datang ke lokasi arena adu ayam tanpa ada perjanjian terlebih dulu.
“Ayam mereka bawa masing-masing. Taruhannya langsung dibayar di tempat,” ungkapnya.
Kapolsek Nagrak, AKP Teguh Putra Hidayat, menambahkan, kegiatan perjudian sabung ayam di Kampung Cikanyere, Desa Cisarua, sudah berlangsung lebih kurang sekitar dua bulan. Lokasinya disediakan YP yang juga sebagai pemain sabung ayam.
“Pelaku berikut barang bukti sudah kami limpahkan ke Satreskrim Polres Sukabumi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Keempat pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara sesuai Pasal 303 KUHPidana.