Patroli Gabungan di Wilayah Utara Sukabumi Sita Puluhan Botol Miras yang Dijual Bebas

MIRAS berbagai merek hasil kegiatan patroli rutin gabungan di wilayah utara Sukabumi diperlihatkan kepada wartawan. Foto: Magnet Indonesia/Iqbal

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merek dan oplosan yang dijual bebas di sejumlah warung disita polisi saat menggelar patroli gabungan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di wilayah utara Kabupaten Sukabumi, Sabtu, 13 Agustus 2022, malam.

Patroli gabungan KRYD terdiri dari Polsek Cicurug, Polsek Cidahu, Polsek Bojonggenteng, dan Polsek Parakansalak itu sebagai upaya memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dan mencegah adanya kegiatan kelompok geng motor pengaruh dari miras yang terjadi di wilayah utara. Termasuk menekan peredaran obat-obatan terlarang serta razia senjata tajam yang digunakan untuk melakukan tindak pidana kejahatan jalanan.

“Kegiatan patroli gabungan malam ini hanya mengamankan miras yang dijual di warung-warung,” kata Kapolsek Cicurug, Kompol Parlan, kepada wartawan.

BACA JUGA   Gunakan Senpi Rakitan, Lelaki asal Palembang Lakukan Pencurian dengan Kekerasan di Kecamatan Cicurug

Terdapat 32 botol miras berbagai merek dan 22 miras oplosan yang berhasil disita petugas gabungan di beberapa warung. Selain mengamankan miras, pemilik warung juga turut dimintai keterangan petugas.

“Total miras yang diamankan sebanyak 54 botol. Untuk pendalaman, penjual miras masih kita periksa,” terang Parlan yang juga perwira pengendali patroli gabungan KRYD rayon utara.

Selama patroli, ungkap Parlan, petugas gabungan tidak menemukan adanya kejadian menonjol maupun kejahatan lainnya. Kendati begitu, polsek rayon utara akan terus melaksanakan KRYD ke setiap wilayah yang dianggap rawan kejahatan, terjadi penjualan miras dan obat-obatan terlarang.

Add New Playlist